Logo Garuda
Profil Bidang

Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor

Struktur Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan

Tugas Utama

Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang fasilitasi perdagangan dan pengembangan ekspor.

Fungsi Utama

  1. Penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang fasilitasi perdagangan dan pengembangan ekspor;
  2. Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang fasilitasi perdagangan dan pengembangan ekspor;
  3. Pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang fasilitasi perdagangan dan pengembangan ekspor;
  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perdagangan dan pengembangan ekspor; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.