Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang fasilitasi perdagangan dan pengembangan ekspor.