Logo Garuda
Profil Bidang

Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Struktur Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri

Tugas Utama

Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Fungsi Utama

  1. Penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  2. Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  3. Pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.