Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga.