Dalam menjalankan tugasnya, Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia menyelenggarakan fungsi-fungsi
sebagai berikut:
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu di bidang badan usaha milik negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan
petrokimia.
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang badan usaha milik
negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia.
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang badan usaha milik
negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia.
- Pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.