Kemenko - Deputi Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi
Loading...

Tugas & Fungsi

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi

Deputi 3 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Read More Contact Us

Tugas

Tugas


Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.

(Deputi III) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian atau Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.

Fungsi

Fungsi


Deputi III menyelenggarakan fungsi:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
  • Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Visi & Misi



Visi





Visi Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi adalah:

“Mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Berkeadilan, dan Berkelanjutan melalui Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi.”




Misi


Dalam mewujudkan visi Deputi maka disusun misi Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi sebagai berikut:

1) Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Produktif dan Berkualitas melalui Peningkatan Kinerja BUMN;

2) Meningkatkan Peran dan Kontribusi BUMN untuk Mendukung Pemerataan dan Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan;

3) Meningkatkan Daya Saing dan Kemandirian Perekonomian melalui Komersialisasi Hasil Riset dan Inovasi dan Pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi (KST).

Tujuan


Berdasarkan visi dan misi Deputi tersebut selanjutnya dirumuskan tujuan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi yaitu:

1) Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi yang Produktif dan Berkualitas melalui Peningkatan Kinerja dan Daya Saing BUMN;

2) Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Pengembangan Kawasan Sains Teknologi (KST);

3) Terlaksananya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Kebijakan Bidang BUMN, Riset dan Inovasi;

4) Terwujudnya ASN yang Profesional, Integritas, Kerjasama, Inovasi, dan Tanggung Jawab

Sasaran Strategis


Sasaran strategis yang ingin dicapai oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi adalah:

1) Terwujudnya Pengembangan Usaha BUMN yang Mampu Mendukung Tercapainya Pertumbuhan Ekonomi Nasional;

2) Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Pengembangan Kawasan Sains Teknologi (KST);

3) Terwujudnya Kebijakan Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi yang Berkualitas;

4) Terlaksnanya Tata Kelola Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi