Logo Garuda
Profil Bidang

Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan

logo

Tugas Utama

Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan inklusi keuangan dan sistem pembayaran.

Fungsi Utama

  1. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan inklusi keuangan dan sistem pembayaran;
  2. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan inklusi keuangan dan sistem pembayaran;
  3. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan inklusi keuangan dan sistem pembayaran;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan inklusi keuangan dan sistem pembayaran; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.