Logo Garuda
Pedoman Kerja

Tugas & Fungsi

Perpres No. 143 Tahun 2024

Tugas Pokok Deputi III

Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.

Penyelenggaraan Fungsi

Fungsi Utama Deputi III

  • Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
  • Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
  • Pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
  • Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
  • Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Permenko No. 15 Tahun 2024

Struktur Kelembagaan

Susunan kelembagaan struktural Deputi III terdiri atas Sekretariat dan 5 pilar Asisten Deputi strategis:

  • Sekretariat Deputi
  • Asdep Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga
  • Asdep Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor
  • Asdep Pengembangan Logistik Nasional
  • Asdep Pengembangan Ekonomi Digital
  • Asdep Peningkatan Inklusi Keuangan