Pedoman Kerja
Tugas & Fungsi
Perpres No. 143 Tahun 2024
Tugas Pokok Deputi III
Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
Penyelenggaraan Fungsi
Fungsi Utama Deputi III
- Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
- Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
- Pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital.
- Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Permenko No. 15 Tahun 2024
Struktur Kelembagaan
Susunan kelembagaan struktural Deputi III terdiri atas Sekretariat dan 5 pilar Asisten Deputi strategis:
-
Sekretariat Deputi
-
Asdep Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga
-
Asdep Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor
-
Asdep Pengembangan Logistik Nasional
-
Asdep Pengembangan Ekonomi Digital
-
Asdep Peningkatan Inklusi Keuangan