Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kegiatan, tata kelola, dan dukungan administrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital.
Fungsi Utama
Koordinasi dan pemberian dukungan perencanaan, program, dan anggaran;
Koordinasi dan pemberian dukungan pengelolaan kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi; koordinasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem pengendalian intern;
Koordinasi dan pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
Koordinasi dan pemberian dukungan pengelolaan penataan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia;
Koordinasi dan pemberian dukungan pengelolaan barang milik negara;
Pemantauan, analisis, dan evaluasi pengelolaan keuangan;
Koordinasi dan pemberian dukungan penataan kearsipan dan persuratan;
Koordinasi dan dukungan pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, persidangan, penyiapan naskah pimpinan, dan administrasi;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program, kegiatan dan tata kelola; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.